Berdasarkan Fatwa Tarjih Muhammadiyah, Masalah Jenazah "Mengumpulkan Bantuan di Rumah Keluarga Janazah"

Fatwa Tarjih dari BukuTanya Jawab Agama jilid 1. Dikutip oleh : Ustadz Undang Taufik

( Ketua Majlis Tarjih PCM Bandung Selatan )

Tanya : Apabila ada orang meninggal dunia,kemudian kita melakukan takziyah ke tempat keluarga itu dan memberi uang yang diberikan dalam besek atau tempat lain. Hal ini juga pernah dilakukan di tempat sekolah kami oleh IPM atau OSIS. Setiap kelas mengumpulkan uang dengan kotak yang hasil pengumpulannya diberikan kepada keluarga yang meninggal dunia. Apakah yang demikian itu dibenarkan oleh Agama Islam?. (Zasidi, SMA Muhammadiyah 1 Metro,Lampung Tengah)

Jawab : Secara khusus tuntunan untuk mengumpulkan uang dengan kotak atau besek kemudian diberikan kepada keluarga yang meninggal dunia memang tidak ada. Yang ada adalah tuntunan untuk datang bertakziyah dan Sebagian turut menyelenggarakan kewajiban kewajiban janazah seperti memandikan, mengkafani, menshalatkan serta menguburkannya.

Tetapi ada anjuran bagi kita terhadap keluarga untuk membuatkan makanan keperluan mereka selama penyelenggaraan janazah, karena tentu mereka keluarga janazah itu tidak sempat memasak dan bekerja untuk mendapatkan nafkah guna dimakan selama penyelenggaraan janazah itu. Bahkan kadang kadang keperluan sebelumnya seperti biaya pengobatan sewaktu janazah itu masih hidup. Tentu pemberian pertolongan yang berupa pembuatan makanan dan mungkin pertolongan dan bantuan lain guna meringankan beban keluarga, dapat berbentuk uang yang praktis penggunaannya di samping bantuan yang berupa makanan baik  yang sudah siap untuk dimakan maupun yang masih mentah. Bantuan yang demikian  tidak dilarang, kalau atas dasar keikhlasan dan dengan cara yang baik, jangan sampai menjadikan hambatan untuk orang lain tidak datang takziyah atau melakukan kewajiban yang lain seperti menshalatkan tadi karena merasa rikuh atau malu karena tidak dapat memberi uang atau sesuatu.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Sumber : Buku Tanya Jawab Agama jilid 1, hlm 129, penerbit Suara Muhammadiyah


Best Regard. Admin

Posting Komentar untuk "Berdasarkan Fatwa Tarjih Muhammadiyah, Masalah Jenazah "Mengumpulkan Bantuan di Rumah Keluarga Janazah""